Reaktualisasi Hukum Keluarga Islam dalam Mendukung Kepemimpinan dan Kesetaraan Perempuan di Era Modern
Reactualization of Islamic Family Law in Supporting Women's Leadership and Equality in the Modern Era
Keywords:
hukum keluarga Islam, reaktualisasi, kepemimpinan perempuan, kesetaraan gender, maqashid syariahAbstract
Makalah ini mengkaji urgensi reaktualisasi hukum keluarga Islam dalam mendukung kepemimpinan dan kesetaraan perempuan di era modern. Hukum keluarga Islam yang selama ini dipahami secara tekstual dan konservatif dinilai perlu dikontekstualisasikan agar mampu menjawab dinamika sosial kontemporer, termasuk perubahan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Melalui kajian konseptual dan tinjauan pustaka, artikel ini menganalisis proses reformasi hukum keluarga Islam di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia, serta bagaimana reaktualisasi tersebut membuka ruang lebih luas bagi kepemimpinan dan kesetaraan perempuan. Pembahasan mencakup dinamika reformasi hukum keluarga Islam, peran perempuan sebagai kepala keluarga dalam perspektif maqashid syariah, serta strategi reaktualisasi hukum keluarga yang responsif gender. Hasil kajian menunjukkan bahwa reaktualisasi hukum keluarga Islam yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan mampu memperkuat posisi perempuan tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah.
References
Djalaluddin. (2023). Analisis kesetaraan gender dalam perspektif hukum keluarga Islam: Studi terhadap peran perempuan sebagai kepala keluarga. Jurnal de Jure.
Kurniawan, A. (2025). Modernisasi dan reformasi hukum keluarga di Indonesia pada era global. Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 16–30.
Mu'in, F., Miswanto, M., Amrullah D., M. D. F., & Kholidah, S. N. (2022). Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dalam peningkatan status perempuan. Legal Studies Journal, 2(1), 28.
Sofiana, N. E., & Meiningtias, D. (2023). Reaktualisasi perlindungan perempuan dalam hukum keluarga Islam di Arab Saudi dan Mesir. Indonesian Journal of Shariah and Justice.
Usada, W., Sukiati, S., & Iwan, I. (2026). Transformasi hukum keluarga Islam dalam perspektif kesetaraan gender: Analisis perbandingan Indonesia dan Maroko. AHKAM, 5(3), 2461–2483. https://doi.org/10.58578/ahkam.v5i3.10463





