Perempuan sebagai Khatib Jumat dalam Perspektif Konstruksi Sosial Gender dan Feminisme Islam: Analisis Kritis terhadap Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023
Women as Friday Prayer Khatib from the Perspectives of Gender Social Construction and Islamic Feminism: A Critical Analysis of MUI Fatwa No. 38 of 2023
Abstract
Perempuan hingga kini masih mengalami subordinasi, bukan hanya secara sosial tapi juga di ranah keagamaan. Perempuan dikonstruksi menjadi masyarakat inferior di bawah superioritas laki-laki. Hal ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan perempuan, salah satunya peran perempuan di ruang keagamaan yang hanya menjadi pelengkap bukan sebagai identitas yang merdeka, termasuk larangan menjadi khatib sholat Jum’at. Secara sosiologis, posisi khatib dikonstruksi sebagai pemimpin dan yang dianggap pemimpin hanyalah laki-laki. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 38 tahun 2023 perempuan tidak sah hukumnya menjadi khotib jumat karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Fatwa ini memunculkan perdebatan intelektual dan sosial terkait relasi antara otoritas keagamaan, tafsir teks Islam, dan konstruksi gender dalam masyarakat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 melalui perspektif konstruksi sosial gender, khususnya dalam memahami dasar pertimbangan hukum mengenai kedudukan perempuan sebagai khatib dalam pelaksanaan khutbah Jumat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-analitis terhadap teks fatwa, literatur fikih klasik, serta pemikiran feminisme Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya dua realitas. Pertama, fatwa ketidakabsahan perempuan menjadi khotib jumat melalui fatwa MUI nomor 38 tahun 2023 merupakan salah satu bentuk konservatisme fatwa dan menjadi tendensi dominasi gender tertentu dalam fiqh ibadah. Kedua, kebolehan perempuan melaksanakan sholat jumat menunjukkan bahwa mereka adalah bagian integral dari kegiatan ibadah tersebut. Artinya peran dalam memberikan orasi/pesan keagamaan melalui khutbah Jumat idealnya tidak bias gender, semua bergantung kepada kompetensi, moralitas dan otoritas keagamaan yang dimiliki.
References
Abou El Fadl, K. (2001). Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women. Oneworld Publications.
Anwar, E. (2017). Jati-diri perempuan dalam Islam. Mizan Pustaka.
Asy-Syatibi, A. I. (n.d.). Al-Muwafaqat fi ushul al-syari‘ah (Juz. 3, pp. 261–272). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Azra, A. (2002). Biografi sosial-intelektual ulama perempuan: Pemberdayaan historiografi. Dalam J. Burhanuddin (Ed.), Ulama perempuan Indonesia. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM).
Barlas, A. (2002). Believing women in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an. University of Texas Press.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge. New York: Anchor Books.
Busyro. (2017). Female imam and khatib in West Sumatra: The progressive tradition of gender-responsive practices in Balingka, West Sumatera. Journal of Indonesian Islam, 11(2), 531–550. https://doi.org/10.15642/JIIS.2017.11.2.531-550
Esack, Farid. “Islam and Gender Justice.” Dalam John C. Raines dan Daniel C. Maguire (eds.). What Men Owe to Women: Men’s Voices from World Religions. Albany, NY: State University of New York Press, 2001.
Ibn Katsir. (2001). Tafsir Ibnu Katsir (M. Abdul Ghoffar, Penerj.). Pustaka Imam asy-Syafi’i.
Lubis, A., dkk. (2022). Kepemimpinan perempuan dalam Islam: Tinjauan berbagai perspektif. Jaakarta: Cendekia.
Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Majelis Ulama Indonesia.
Muhammad, H. (2002). Perempuan, Islam dan Negara. Yogyakarta: IRCiSoD.
Muharram, M. Z., dkk. (2025). Telaah Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Karimah Tauhid, 2, 1382–1386
Putri, H. N., dkk. (2026). Merespons kontroversial tokoh: Penetapan hukum khatib perempuan dalam Fatwa MUI No. 38 Tahun 2023. Makkah: Journal of Islamic Studies, 2(1), 45–57.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. Oxford University Press.





